Fumigasi adalah Tindakan perlakuan pengendalian hama terhadap media pembawa serta komoditi dari hama pengganggu yang akan diekspor, diimpor, maupun antar pulau dengan menggunakan fumigan di dalam ruang yang kedap udara.
Fumigan yang digunakan adalah Methyl Bromida (CH3Br) dan Phosphin (PH3) yang merupakan senyawa kimia berbentuk gas serta mampu membunuh hama secara efektif dan cepat.
Fumigasi yang diterapkan oleh PT. NEUTRON MITRA ABADI telah mengikuti Standar Internasional (teregistrasi afasid 0057).
1. FUMIGASI RUANGAN
Fumigasi yang dilakukan didalam ruangan khusus yang tertutup, pelaksanaanya petugas masuk kedalam sebuah ruangan kemudian melakukan fumigasi pada seluruh arsip yang berada di ruangan tersebut tanpa memindahkan satupun arsipnya.
METODE PELAKSANAAN FUMIGASI
FUMIGASI
2. Fumigasi di Bawah Penutup
Fumigasi ini dilakukan didalam ruangan namun arsip yang akan di fumigasi terlebih dahulu ditutupi dengan pelastik atau penutup lainnya. Arsip yang sudah ditutupi itulah kemudian yang akan difumigasi.
3. Fumigas Bertahap
Fumigasi bertahap dilaksanakan pada sebuah ruangan yang memang di desain khusus untuk melaksanakan fumigasi arsip yang secara bertahap dimasukkan pada ruangan ini, kemudian dilakukan fumigasi.
BAHAN DAN SARANA FUMIGASI
1. Carbon disulfida
2. Thymol kristal
3. Methyl bromide
4. Phospine
5. Carbon chlorida
1. Masker gas
2. Mesin detektor
3. Lampu halida
4. Sarung tangan
5. Jas lab
6. Lakkban
7. Timbangan
8. Gelas ukur
9. Selang gas
10. Plastik polytheiline
11. Mesin fumigasi
1.BAHAN FUMIGASI
2. SARANA FUMIGASI
1. Persiapan fumigasi
2. Pelaksanaan fumigasi
3. Purna fumigasi
4. evaluasi hasil fumigasi
3. LANGKAH LANGKAH FUMIGASI